Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengawas Fungsi berwenang: a. merumuskan kebijakan pembinaan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. menghadiri dan mengikuti kegiatan pra Pencocokan dan Penelitian selaku pengawas fungsi pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; d. melaksanakan koordinasi dengan U.O. Kementerian Pertahanan, U.O. Mabes TNI, U.O Angkatan dan PT. Pertamina (Persero) dalam pengelolaan BMP; e. menerima atau menolak berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian apabila dianggap meragukan ke absahannya; f. menerima surat usulan pembayaran BMP regularisasi hasil pencocokan dan penelitian dari Kapala Badan Perbekalan TNI untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Kapala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan; g. merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/pemakaian BMP satuan yang diajukan oleh PT. Pertamina yang telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian; dan h. menandatangani berita acara hasil pencocokan dan penelitian. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pengawas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda