Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut :
a. berdasarkanberita acara Pencocokan dan Penelitian pemakaian BMP, Dirjen Renhan Kementerian Pertahanan membuat rekomendasi SuratPersetujuan Pembayaran(SPP) BMP kepada Kapusku Kemhan dengan dilengkapi dokumen rangkap 4 (empat) yang terdiri atas:
1. kwitansi atau tanda terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari PT. Pertamina (Persero);
2. Berita Acara Pencocokan dan Penelitian atas tagihan pemakaian BMP; dan
3. daftar pengawasan realisasi anggaran BMP Pertamina.
b. Kapusku Kementerian Pertahanan menerbitkan SPM dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke KPPN; dan
c. KPPN membayar tagihan dan langsung di transfer ke rekening PT.
Pertamina (Persero) berdasarkanSP2D.SelanjutnyaKapusku Kemhan melaporkan kepada Menteri.
(2) SelanjutnyaKapusku Kemhan melaporkan kepada Menteridalam hal ini Dirjen Renhan Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan dan Dirjen KuathanKemhan.
Koreksi Anda
