Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur penagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penagihan BMP atas pengambilan BMP oleh PT. Pertamina (Persero) disusun dan dikelompokkan per Unit Organisasi, perjenis BBM dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Pencocokan dan Penelitian dari depot/DPPU/ instalasi/terminal transit PT. Pertamina (Persero).
b. Penagihan BMP atas pengambilan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
c. Dokumen penagihan atas pengambilan BMP dari Pertamina (Persero) disusun dan dikelompokkan per unit organisasi dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Pencocokan dan Penelitian dari Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina.
Koreksi Anda
