Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan selaku Pembina Fungsi Keuangan berwenang: a. menandatangani berita acara hasil pencocokan dan penelitian; b. menolak dokumen tagihan BMP yang dikirim dari Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan apabila dianggap belum lengkap; c. mengajukan usulan pembayaran kepada Menteri Keuangan sesuai besaran tagihan yang tercantum dalam SPP, kwitansi PT. Pertamina (Persero) dan berita acara; dan d. mencatat, membukukan serta melaporkan penggunaan anggaran dan dana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pembina fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri.
Koreksi Anda