Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan berita acara unit organisasi, Kababek TNI membuat berita acara pencocokan dan penelitian tingkatpusatuntukpemakaian BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditandatangani oleh Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, KapuskuKemhan, Waaslog Panglima TNI dan Manajer Kontroler PT. Pertamina (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Pasal.id