Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan memeriksa kebenaran fisik BMP yang diambil dari Pertamina dengan tanki penyimpanan di Satkai III.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dengan meneliti dokumen tagihan BMP yang diterima dari PT. Pertamina (Persero) dan dokumen laporan BMP dari Satkai I.
Koreksi Anda
