Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan selaku Ka UO Angkatanberwenang: a. merumuskan dan membuat kebijakan pembinaan, penggunaan/ pemakaian BMP di lingkungan UO Angkatan; b. melaksanakan koordinasi dengan Staf Logistik Mabes TNI dan PT. Pertamina (Persero) dalam pengelolaan BMP di lingkungan UO Angkatan; c. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan UO Angkatan; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP di lingkungan UO Angkatan; dan e. menandatangani berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian. (2) Dalam hal pelaksanaan selaku Ka UO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Panglima TNI.
Koreksi Anda