Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut : a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Pasal.id