Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengendali Fungsi berwenang: a. mengalokasikan pagu anggaran BMP untuk jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI sesuai alokasi anggaran yang diberikan; b. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan sesuai kuantum; c. menandatangani berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian; dan d. menerbitkan surat permintaan pembayaran berdasarkan berita acara hasil pencocokan dan penelitian disertai dokumen SPPG dari Badan Keuangan U.O. Kementerian Pertahanan/TNI yang telah disetujui/disahkan oleh Tim Pencocokan dan Penelitian. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pengendali fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda