Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan: a. inventarisasi; b. laporan; c. pengawasan; d. pertanggungjawaban; dan e. penelaahan (evaluasi). (2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan- laporan.
Koreksi Anda