Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pencocokan dan penelitian terhadap dokumen penagihan pemakaian BMP dilaksanakan oleh tim kerja yang terdiri atas:
a. pengendali fungsi;
b. pengawas fungsi;
c. fungsi keuangan; dan
d. pelaksana.
(2) Kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap dokumen penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh masing-masing U.O di bawah supervisi Kepala Badan Perbekalan TNI.
Koreksi Anda
