Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil kegiatan tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13yang dituangkan dalam Berita Acara Pencocokan dan Penelitian pemakaian BMP untuk masing-masing U.O ditandatangani oleh personel yang terdiri atas:
a. Mabes TNIdan U. O Angkatan;
b. Ditminlakgar Ditjen Renhan Kementerian Pertahanan;
c. Ditfasjas Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan;
d. Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan; dan
e. Staf Keuangan Pusat Pertamina.
Koreksi Anda
