Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan prosedur administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Koreksi Anda