Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan selaku kepala fungsi berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. mengajukan rencana kebutuhan anggaran BMP kepada Menteri Keuangan dan menyalurkan anggaran BMP untuk Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. membuat nota kesepahaman dengan Kementerian/Instansi lain dalam rangka penyediaan BMP;
d. memeriksa laporan evaluasi pengelolaan BMP Kementerian Pertahanan dan TNI;
e. menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi BMP Kementerian Pertahanan dan TNI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
f. mengevaluasi dukungan BMP tahun anggaran yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan tahun anggaran yang akan datang;
dan
g. memeriksa dan menindaklanjuti usulan pembayaran hasil pencocokan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
