Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan BMP berwenang: a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP; b. memeriksa rencana kebutuhan pertriwulan dan tahunan dari masing-masing U.O. dan mengajukan rencana kebutuhan BMP untuk 1 (satu) tahun anggaran kepada Menteri; c. mewakili Menteri melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka pemenuhan kebutuhan; d. menyelenggarakan rapat koordinasi BMP Kemhan dan TNI dalam rangka evaluasi dukungan BMP triwulan yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan triwulan yang akan datang; e. mengeluarkan surat perintah penyaluran BMP kepada Badan Perbekalan TNI untuk masing-masing U.O; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMP yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Asisten Logistik Panglima TNI; g. memeriksa laporan pelaksanaan pengelolaan BMP dari masing- masing U.O. setiap triwulan; h. melaporkan evaluasi pengelolaan BMP kepada Menteri; dan i. melaksanakan pencocokan dan penelitian serta penghapusan bekal BMP sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal melaksanakan tugas koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda