Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai prosedur dan administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda