Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran
adalah warga
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
7. Veteran Anumerta Perdamaian
adalah warga
yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh PRESIDEN kepada warga negara INDONESIA yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
9. Tunjangan Veteran
selanjutnya disebut Tuvet adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA selanjutnya disebut Dahorvet adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Calon Veteran adalah warga negara INDONESIA yang ikut aktif berjuang merebut dan membela kemerdekaan
dalam peristiwa keveteranan RI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan melaksanakan misi perdamaian dunia dibawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) namun belum mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pembantu menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab salah satunya menyelenggarakan pengurusan administrasi Veteran.
14. Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak Veteran.
15. Saksi adalah seorang Veteran
yang pernah berjuang bersama-sama dalam satu kesatuan yang keterangannya dapat dipertanggung jawabkan dalam proses pengusulan Tanda Kehormatan Veteran.
16. Sponsorship adalah surat rekomendasi dari seorang Veteran yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan sebagai Komandan/pimpinan yang pernah berjuang bersama-sama yang dapat memperkuat keterangan bagi calon Veteran.
17. Formulir Veteran (FV) adalah blangko persyaratan administrasi yang harus diisi oleh calon Veteran dan panitia penerimaan calon Veteran untuk mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran.
18. Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan selanjutnya disingkat Kanminvetcad adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berada di Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Babinminvetcad.
19. Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan TNI selanjutnya disingkat Babinminvetcad adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran.
20. Pangkalan Utama Angkatan Laut selanjutnya disingkat Lantamal adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
21. Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut selanjutnya disingkat Diswatpersal adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AL yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
22. Komando Operasi Angkatan Udara selanjut disingkat Koopsau adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
23. Dinas Perawatan Personel Angkatan Udara selanjutnya disingkat Diswatpersau adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AU yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
24. Biro Perawatan Personil Staf Sumber Daya Manusia Polri selanjutnya disingkat Birowatpers SSDM Polri adalah satuan kerja yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Polri atau pensiunan Polri.
25. Direktorat Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat Ditvet Ditjen Pothan Kemhan adalah satuan kerja yang bertugas sebagai Tim Penyaringan Tingkat Pusat (TPP) dalam pengurusan administrasi calon Veteran.