Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang mencabut Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI. (2) Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI dikarenakan: a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. melakukan sikap dan perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara: dan/atau e. melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran RI. (3) Dalam hal pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya Keputusan Pemberian Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA juga dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id