Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
