Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Petikan Keputusan tentang Tanda Kehormatan dari Menteri yang tidak dapat diterimakan kepada Veteran yang bersangkutan maka dikembalikan ke Ditvet Ditjen Pothan Kemhan (FV-11).
(2) Pengembalian Petikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain:
a. pindah alamat tanpa memberitahukan kepada pembina administrasi Veteran.
b. penulisan data Petikan Keputusan yang tidak sesuai dan perlu ralat.
Koreksi Anda
