Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menindak lanjuti mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 12, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Keputusan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri besaran Dahorvet dan Tuvet sesuai dengan golongannya yang ditetapkan oleh Dirjen Pothan.
Koreksi Anda