Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menindak lanjuti mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 12, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Keputusan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilampiri besaran Dahorvet dan Tuvet sesuai dengan golongannya yang ditetapkan oleh Dirjen Pothan.
Koreksi Anda
