Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Veteran Anumerta PKRI, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain:
a. Janda/Duda; atau
b. Anak yang sah.
(2) Dalam hal calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain:
a. Orangtua sah;
b. Janda/Duda; atau
c. Anak yang sah.
Koreksi Anda
