Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Veteran Anumerta PKRI, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain: a. Janda/Duda; atau b. Anak yang sah. (2) Dalam hal calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain: a. Orangtua sah; b. Janda/Duda; atau c. Anak yang sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id