Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11, Ditvet Ditjen Pothan Kemhan selaku TPP bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran calon Veteran dari TP 1;
b. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi calon Veteran;
c. menentukan penggolongan Veteran berdasarkan masa bakti;
d. mengajukan usulan penetapan Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran RI kepada Menteri;
e. membuat lampiran Keputusan Menteri tentang besaran Dahorvet dan Tuvet sesuai dengan golongannya bagi ahli waris
f. membuat surat keterangan ahli waris penerima hak Veteran Anumerta.
Koreksi Anda
