Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11, Ditvet Ditjen Pothan Kemhan selaku TPP bertugas: a. menerima berkas pendaftaran calon Veteran dari TP 1; b. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi calon Veteran; c. menentukan penggolongan Veteran berdasarkan masa bakti; d. mengajukan usulan penetapan Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran RI kepada Menteri; e. membuat lampiran Keputusan Menteri tentang besaran Dahorvet dan Tuvet sesuai dengan golongannya bagi ahli waris f. membuat surat keterangan ahli waris penerima hak Veteran Anumerta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id