Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian Keputusan Menteri tentang Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Keputusan kolektif yang asli tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagai arsip Ditvet Ditjen Pothan Kemhan; b Keputusan Menteri tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA didistribusikan kepada para pejabat sebagaimana tertera dalam tembusan Keputusan; dan c. Petikan Keputusan Menteri tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA didistribusikan oleh Ditvet Ditjen Pothan Kemhan kepada Veteran Republik INDONESIA atau ahli waris Veteran Anumerta melalui Babinminvetcaddam/Diswatpersal/ Diswatpersau/Birowatpers SSDM Polri. d. Dalam hal calon Veteran Anumerta Pejuang yang belum menikah, atau ahli waris Veteran Anumerta yang bersangkutan meninggal dunia diberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dengan tidak mendapatkan Dahorvet dan Tuvet.
Koreksi Anda