Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Birowatpers SSDM Polri selaku TP I sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) bertugas: a. menerima berkas pendaftaran dari calon Veteran Perdamaian; b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-5); c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada calon Veteran Perdamaian untuk arsip disertai tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-6); d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi calon Veteran Perdamaian; e. menindak-lanjuti hasil penelitian dan penyaringan calon Veteran Perdamaian sebagaimana dimaksud huruf d, untuk kemudian ditetapkan dalam Berita Acara Penelitian dan Penyaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-7); (2) Birowatpers SSDM Polri sebagai TP I selanjutnya mengirimkan hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ditvet Ditjen Pothan Kemhan dengan Surat Pengantar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV 8) dengan tembusan: a. Calon Veteran yang bersangkutan; b. Arsip.
Koreksi Anda