Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pendaftaran oleh calon Veteran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dilaksanakan diwilayah tempat tinggal melalui Kanminvetcad, Lantamal, Koopsau sebagai Tim Penyaringan Tingkat II (TP II). (2) Proses administrasi setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sampai dengan Tim Penyaringan Tingkat Pusat (TPP). (3) Dalam hal calon Veteran PKRI dan Pembela yang berasal dari PNS, Polri, Pensiunan PNS, dan Pensiunan Polri serta masyarakat non pegawai pelaksanaan pendaftaran melalui Kanminvetcad. (4) Dalam hal calon Veteran yang berasal dari Pensiunan TNI AL atau TNI AU diwilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, calon veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat. (5) Dalam hal calon Veteran Perdamaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c yang berasal dari Polri dilaksanakan secara berjenjang oleh Birowatpers SSDM Polri sampai dengan Tim Penyaringan Tingkat Pusat (TPP). (6) Dalam hal calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Pensiunan TNI AL, TNI AU, dan Polri diwilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, calon Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat.
Koreksi Anda