Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI dapat dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Dirjen. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur : a. Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan; b. Biro Hukum Setjen Kemhan; c. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; dan d. Unsur lain bila diperlukan.
Koreksi Anda