Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilaksanakan sebagai berikut : a. Kababinminvetcad kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan (FV-9); dan b. Kadiswatpersal dan Kadiswatpersau (FV-9) kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan. (2) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Karowatpers SSDM Polri (FV-9) kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan. 3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai tanda terima petikan Keputusan (FV-10) yang sudah ditandatangani oleh Veteran atau ahli waris Veteran Anumerta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id