Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilaksanakan sebagai berikut :
a. Kababinminvetcad kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan (FV-9);
dan
b. Kadiswatpersal dan Kadiswatpersau (FV-9) kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan.
(2) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Karowatpers SSDM Polri (FV-9) kepada Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan.
3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai tanda terima petikan Keputusan (FV-10) yang sudah ditandatangani oleh Veteran atau ahli waris Veteran Anumerta.
Koreksi Anda
