Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan calon Veteran tidak memenuhi persyaratan, masing-masing Tim Pemeriksa dapat mengembalikan secara berjenjang berkas permohonan pengajuan calon Veteran.
(2) Formulir pengembalian berkas permohonan pengajuan calon Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
