Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), Kanminvetcad, Lantamal, Koopsau sebagai TP II bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran dari calon Veteran;
b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-5);
c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada calon Veteran untuk arsip disertai tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-6);
d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi calon Veteran;
e. mengusulkan penentuan golongan Veteran berdasarkan masa bakti;
f. menindak-lanjuti hasil penelitian dan penyaringan calon Veteran sebagaimana dimaksud huruf d, untuk kemudian ditetapkan dalam Berita Acara Penelitian dan Penyaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-7);
(2) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dikirim dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kanminvetcad kepada Babinminvetcad.
b. Lantamal kepada Diswatpersal.
c. Koopsau kepada Diswatpersau.
(3) Dalam rangka menindaklanjuti mekanisme pendaftaran yang diajukan oleh TP II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP I bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran calon Veteran dari TP II;
b. mencatat dalam buku pendaftaran;
c. melakukan penelitian dan penyaringan ulang administrasi calon Veteran;
d. mengusulkan penentuan golongan berdasarkan masa bakti perjuangan calon Veteran;
e. MENETAPKAN Berita Acara setelah dilaksanakan penelitian dan penyaringan serta pengusulan penentuan golongan.
(4) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dikirim dengan Surat Pengantar kepada Ditvet Ditjen Pothan Kemhan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (FV-8) dengan tembusan:
a. Kanminvetcad/Lantamal/Koopsau;
b. Calon Veteran yang bersangkutan; dan
c. Arsip.
Koreksi Anda
