Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaporan penerimaan petikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penerimaan Keputusan.
Koreksi Anda
