Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan penerimaan petikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penerimaan Keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id