Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi calon Veteran meliputi : a. formulir pendaftaran calon Veteran penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA (FV-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. b. formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini c. formulir keterangan kesaksian (FV-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini d. fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisasi oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir; e. fotokopi surat perintah penugasan ke dan penarikan dari daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian; f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; g. fotokopi Kartu Keluarga; h. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tiga lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala; i. usia minimal 14 tahun pada saat mulai bergabung dalam perjuangan kemerdekaan; j. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah terlibat gerakan separatis, gerakan makar, dan pernah melakukan gerakan lainnya untuk mengubah dasar negara Pancasila. k. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Veteran dapat melengkapi persyaratan pendukung yaitu: a. Surat keterangan dari Komandan Kesatuan dalam perjuangan bersenjata sebagai sponsorship (FV-4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini; b. fotokopi kartu tanda anggota kesatuan; c. fotokopi piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. fotokopi piagam Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya. (3) Persyaratan administrasi calon Veteran Anumerta meliputi : a. formulir pendaftaran calon Veteran Anumerta penerima Tanda Kehormatan Veteran (FV-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. b. formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini c. formulir keterangan kesaksian (FV-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini d. fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir; e. fotokopi surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian; f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris; g. fotokopi Surat Nikah atau keterangan lain yang menguatkan keabsahan pernikahan calon Veteran Anumerta; h. fotokopi Kartu Keluarga ahli waris; i. Surat Keterangan ahli waris calon Veteran Anumerta dari Kelurahan/Desa j. pas photo berwarna terbaru ahli waris ukuran 4x6 (empat lembar) k. surat keterangan kematian dari Komandan satuan bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian; l. surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bagi calon Veteran Anumerta PKRI; m.fotokopi Surat Keputusan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian;
Koreksi Anda