Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi calon Veteran meliputi :
a. formulir pendaftaran calon Veteran penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA (FV-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
b. formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
c. formulir keterangan kesaksian (FV-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
d. fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisasi oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir;
e. fotokopi surat perintah penugasan ke dan penarikan dari daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian;
f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
g. fotokopi Kartu Keluarga;
h. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tiga lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala;
i. usia minimal 14 tahun pada saat mulai bergabung dalam perjuangan kemerdekaan;
j. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah terlibat gerakan separatis, gerakan makar, dan pernah melakukan gerakan lainnya untuk mengubah dasar negara Pancasila.
k. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Veteran dapat melengkapi persyaratan pendukung yaitu:
a. Surat keterangan dari Komandan Kesatuan dalam perjuangan bersenjata sebagai sponsorship (FV-4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi kartu tanda anggota kesatuan;
c. fotokopi piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. fotokopi piagam Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya.
(3) Persyaratan administrasi calon Veteran Anumerta meliputi :
a. formulir pendaftaran calon Veteran Anumerta penerima Tanda Kehormatan Veteran
(FV-1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
b. formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
c. formulir keterangan kesaksian (FV-3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
d. fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir;
e. fotokopi surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian;
f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris;
g. fotokopi Surat Nikah atau keterangan lain yang menguatkan keabsahan pernikahan calon Veteran Anumerta;
h. fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
i. Surat Keterangan ahli waris calon Veteran Anumerta dari Kelurahan/Desa
j. pas photo berwarna terbaru ahli waris ukuran 4x6 (empat lembar)
k. surat keterangan kematian dari Komandan satuan bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian;
l. surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bagi calon Veteran Anumerta PKRI;
m.fotokopi Surat Keputusan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian;
Koreksi Anda
