Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap calon Veteran berhak mendaftarkan diri sebagai Veteran untuk menerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
