Pasal 1
(1) Museum Nasional adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
ESELONISASI
LOKASI
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP