Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional; b. pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional. c. perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; d. pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; e. penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; g. fasilitasi di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. pelaksanaan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; j. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; k. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Museum Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id