Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
c. perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. fasilitasi di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. pelaksanaan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
j. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
k. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Museum Nasional.
Koreksi Anda
