Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Museum Nasional adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Museum Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id