Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengkajian dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; dan
f. fasilitasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
