Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengkajian dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; d. pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; dan f. fasilitasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda