Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perancangan mempunyai tugas melakukan pembuatan rancangan dan sarana pameran serta replika benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Penyajian mempunyai tugas melakukan penataan, pemajangan, dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
