Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana;
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumahtangga.
Koreksi Anda
