Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kemitraan dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pelaksanaan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
