Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kemitraan dan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; dan c. pelaksanaan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda