Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
