Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan serta urusan ketatalaksanaan Museum.
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian Museum.
(3) Subbagian Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.
Koreksi Anda
