Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Museum Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Pengkajian dan Pengumpulan;
d. Bidang Perawatan dan Pengawetan;
e. Bidang Penyajian dan Publikasi;
f. Bidang Kemitraan dan Promosi;
g. Bidang Registrasi dan Dokumentasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
