Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Tata Usaha; c. Bidang Pengkajian dan Pengumpulan; d. Bidang Perawatan dan Pengawetan; e. Bidang Penyajian dan Publikasi; f. Bidang Kemitraan dan Promosi; g. Bidang Registrasi dan Dokumentasi; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda