Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perawatan dan Pengawetan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan observasi kondisi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
dan
e. pelaksanaan pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
