Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perawatan dan Pengawetan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan observasi kondisi benda bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional; c. pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional; d. pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; dan e. pelaksanaan pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id