Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Registrasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; dan c. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Koreksi Anda