Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Registrasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Koreksi Anda
