Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Koreksi Anda
