Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyajian dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional; c. pelaksanaan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional; d. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; dan f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda