Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyajian dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
dan
f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda
