Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional. (2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional. (3) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Koreksi Anda