Rincian Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar dan menengah dan bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan penyusunan bahan pengesahan program dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dasar dan menengah dan program guru dan tenaga kependidikan di pusat dan daerah;
j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan dasar dan menengah dan guru dan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 3
Pasal 4
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan
anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan pengesahan program dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan bahan sinkronisasi program kebudayaan, program bahasa, dan program pengawasan di pusat dan daerah;
j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 5
Rincian Tugas Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 6
Rincian Tugas Subbagian Kebijakan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 7
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Program adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan analisis data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 8
Rincian Tugas Subbagian Informasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan analisis data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan pemberian layanan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Pasal 9
Rincian Tugas Bagian Kerja Sama Luar Negeri adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan program kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan penyajian data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan penyajian informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
c. melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
d. melakukan penyusunan bahan penyelenggaraan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO di INDONESIA;
e. melakukan urusan pemberangkatan delegasi INDONESIA untuk menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO ;
f. melakukan urusan pemberian bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
g. melakukan penyusunan bahan usul pengisian jabatan pada kantor UNESCO;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama UNESCO di dalam dan luar negeri;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 15
Pasal 16
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
c. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
d. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Biro;
e. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Biro;
f. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Biro;
g. melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan di lingkungan Biro;
h. melakukan urusan penerimaan tamu dan bahan rapat pimpinan Biro:
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Biro;
j. melakukan urusan kerumahtanggaan Biro;
k. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan di lingkungan Biro;
l. melakukan pemberian layanan tamu asing;
m. melakukan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
n. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
o. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
p. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Rincian Tugas Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. melaksanakan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan laporan perpajakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan surat edaran tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
k. melakukan penyusunan bahan rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas laporan hasil pemeriksaan;
l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian negara;
m. melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melakukan penyusunan bahan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara;
o. melakukan pelimpahan kasus kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat perbendaharaan kepada instansi terkait;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q. melakukan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r. melakukan penyusunan berita acara penyerahan pengurusan piutang negara kepada Kementerian Keuangan;
s. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penghapusan piutang negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI;
t. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
v. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Pembiayaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan
kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan laporan perpajakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
c. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
d. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Biro;
e. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Biro;
f. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Biro;
g. melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan di lingkungan Biro;
h. melakukan urusan penerimaan tamu dan bahan rapat pimpinan Biro:
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Biro;
j. melakukan urusan kerumahtanggaan Biro;
k. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan di
lingkungan Biro;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Rincian tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan rekonsiliasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
i. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m. melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p. melaksanakan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
l. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
m. melakukan penyusunan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
n. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
o. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
d. melakukan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan perhitungan anggaran kementerian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal;
i. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
l. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
m. melakukan penyusunan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
n. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
o. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan perhitungan anggaran kementerian di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
i. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wilayah DKI Jakarta;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
k. melakukan penyusunan konsep laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
e. melakukan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
i. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
k. melakukan penyusunan konsep laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi
pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan konsep laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DKI Jakarta;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Bagian Akuntabilitas Kinerja adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan pedoman laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntabilitasi Kinerja I adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan subbagian konsep laporan Bagian.
BAB III
BIRO KEPEGAWAIAN
BAB IV
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
BAB V
BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT
BAB VI
BIRO UMUM
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, dan penelitian dan pengembangan;
c. melakukan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan pengesahan program dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan program penelitian dan pengembangan di pusat dan daerah;
k. melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, penelitian dan pengembangan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Amerika dan Eropa adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
c. melakukan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
f. melakukan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
j. melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
k. melakukan penyusunan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
c. melakukan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
f. melakukan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
j. melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
l. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan
dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Regional dan Multilateral adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
c. melakukan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
f. melakukan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam
rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
j. melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
l. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Bagian Fasilitasi Internasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, sekolah INDONESIA di luar negeri, dan beasiswa RI;
c. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pejabat Wakil RI pada UNESCO dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan urusan administrasi kesekretariatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO (KNIU) dan mengikuti perkembangan program dan kegiatan UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
e. melaksanakan fasilitasi kegiatan dan kerja sama UNESCO di dalam dan luar negeri;
f. melaksanakan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil RI pada UNESCO;
h. melaksanakan penyusunan rencana pertemuan dan kunjungan kerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
m. melaksanakan penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
o. melaksanakan koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan,
dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada negara akreditasi, Wakil RI pada UNESCO, dan Sekolah INDONESIA di luar negeri;
p. melaksanakan pemberian layanan tamu asing;
q. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
r. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, kegiatan UNESCO, dan penerimaan beasiswa RI;
t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan rencana pertemuan dan kunjungan kerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
i. melakukan penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan, dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan
pada Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.