Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat Atase Pendidikan dan Kebudayaan; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan; f. melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan; g. melakukan penyusunan rencana pertemuan dan kunjungan kerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; i. melakukan penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan, dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda