Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan rencana pertemuan dan kunjungan kerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
i. melakukan penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan, dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan
pada Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
